Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 November sampai dengan 10 Desember 2022, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 800/2417/412.201/2022 tanggal 2 November 2022 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Penilaian PKKS di Kecamatan Purwosari tersebut dilaksanakan atas kerja sama tim work SD masing-masing dengan melibatkan semua unsur PTK SD yang memiliki peran masing-masing, tiga siswa dan 3 orang tua siswa.
Berikut ini
adalah Susunan Acara Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah (PKKS):
1. Pembukaan;
2. Menyanyikan lagu
Indonesia Raya;
3. Melantunkan Shalawat Tibbil Qulub;
4. Do’a;
5. Presentasi Profil
Kinerja Kepala Sekolah (Power Point);
6. Penyerahan
Instrumen PKKS yang telah dikerjakan;
7. Pelaksanaan PKKS:
- Pengisian format responden
- Telaah Dokumen/Wawancara
sesuai instrumen
- Musyawah Tim Penilai
8. Pesan dan kesan
dari Tim Penilai;
9. Penutup.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang
dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :
- Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
- Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
- Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi:
- Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
- Kegiatan Penunjang
Penerapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tersebut dengan
menerapkan metode observasi, studi telaah dokumen, dan wawancara merupakan
langkah kegiatan terpadu untuk meningkatkan keyakinan terhadap keputusan ya atau tidak kepala
sekolah memenuhi kriteria pengukuran sebagaimana yang tertuang dalam
instrumen.
Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan
yang dinilai adalah:
1. Standard Kompetensi Lulusan
2. Standard Isi
3. Standard Proses
4. Standard Penilaian Pendidikan
5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standard Sarana dan Prasarana
7. Standard Pengelolaan Pendidikan
8. Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
(PKKS) tersebut dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai
berikut:
1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
2. Penilaian oleh Guru 10%,
3. Penilaian oleh Orang Tua /Wali Murid 10 %, dan
4. Penilaian oleh siswa 10%
Hasil penilaian Penilaian PKKS ini
dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau
kurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar